PN Magelang menerima Koordinasi Permohonan Ijin Penelitian Dosen dan Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Tidar tentang “Reformulasi Konsep Restoratif Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
[MAGELANG] Pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 tepat pukul 11.00 s/d pukul 11.30 WIB. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Magelang, Bapak A.A. OKA PARAMA BUDITA GOCARA S.H., M.H. sebagai Ketua Pengdilan Negeri Magelang beserta Ibu RATIH MANNUL IZZATI, S.H., M.H. (Hakim), Ibu MERRY NURCAHYA AMBARSARI, S.H., M.H. (Panitera) dan Sekretaris ibu SRI SETYORINI, S.H., M.M. menerima Koordinasi Permohonan Ijin Penelitian dari Dosen dan Mahasiswa Jurusan Hukum dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tidar tentang “Reformulasi Konsep Restoratif Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu” di Pengadilan Negeri Magelang
Mereka yang akan melaksanakan Penelitian guna mendapatkan data dan Informasi tentang “Reformulasi Konsep Restoratif Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu” di Pengadilan Negeri Magelang adalah Bapak Tri Agus Gunawan, S.H., M.H. (Dosen Jurusan Hukum Utid / Ketua), Bapak Teten Tediyanto, S.H., M.H. (Dosen Jurusan Hukum UNTID / Anggota), Ibu Destri Tsurayya Istiqamah, S.H., M.Hum. (Dosen Jurusan Hukum UNTID / Anggota), Putri Ulama Sari (Mahasiswa Jurusan Hukum UNTID / Anggota) dan Muhammad Rifky Adi Prayitno (Mahasiswa Jurusan Hukum UNTID / Anggota)