Standar Pelayanan Pengadilan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya:
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- SK KPN No. 061/KPN.W12-U6/SK/OT.03.1/V/2024