Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara Tahun 2025 Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Agama Magelang

[KOTA MAGELANG]- Kamis 9 Januari 2025 Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Ketua Pengadilan Negeri Magelang Bapak A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Magelang Bapak Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E. telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Nomor : 23/KPN.W12-U6/SK.HK2.4/I/2025 dan Nomor : 100/KPA.W11-A35/SK.HK1.2.5/I/2025 tentang Ketentuan besaran biaya perjalanan jurusita / jurusita pengganti dalam melakukan pemanggilan / pemberitahuan dan panjar biaya perkara perdata pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Agama Magelang
Surat Keputusan Bersama ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan panjar biaya (Voorscot) pemanggilan/pemberitahuan dalam perkara permohonan, gugatan dan tindakan-tindakan hukum lain yang memerlukan biaya pemanggilan/ pemberitahuan serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penentuan besarnya panjar biaya (Voorscoot) pemanggilan/pemberitahuan untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Agama Magelang. Disamping ketentuan mengenai hal tersebut, bahwa dengan adanya tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, maka panggilan dan pemberitahuan perkara yang didaftarkan secara elektronik (ecourt) dilaksanakan melalui surat tercatat yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.